Rabu, 23 Januari 2013

Kawin Kilat Bupati Aceng Berbuah Pemakzulan

"Dosa" Aceng menikah siri dan menikahi anak di bawah umur.

Bupati Garut, Jawa Barat Aceng Fikri (kanan)


Debat kusir masalah kawin kilat yang dilakoni Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri selesai sudah. Mahkamah Agung (MA) menilai tindakan Aceng tersebut melanggar etika dan aturan perundang-undangan. Baru kali ini ada bupati lengser gara-gara urusan ranjang.

"Sebelumnya ada beberapa bupati dan walikota, tapi yang berhubungan dengan perkawinan, baru satu ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.

Ridwan pun menjabarkan 'dosa' Aceng. Antara lain, menikah siri dan menikahi anak di bawah umur. Saat dinikahi Aceng 14 Juli 2012, Fani Oktora masih berusia 17 tahun. Yang lebih menyesakkan lagi, Aceng kemudian menceraikan Fani, 17 Juli 2012, hanya melalui pesan singkat atau SMS.

MA menegaskan, Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan. Sebagai pejabat, MA menilai Aceng seharusnya bisa menjaga perilaku sesuai sumpah jabatan.
Dalam bantahan, Aceng berargumen, posisi dirinya sebagai bupati dan pribadi harus dipisahkan. Namun, MA berpendapat sebaliknya. "Posisi Aceng tidak bisa dipisahkan antara posisinya sebagai pribadi dan bupati," tegas Ridwan.

Putusan MA ini merupakan jawaban atas permohonan pendapat dari DPRD Garut yang sebelumnya membentuk panitia khusus mengusut kasus kawin kilat Aceng tersebut.
"Mengadili, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut nomor 172/139/DPRD tgl 26 Desember 2012," kata Ridwan membacakan petikan putusan MA.

Putusan tesebut diketok palu Selasa, 22 Januari 2013 oleh majelis hakim Paulus E Lotulung sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Julius dan Supandi. Bagaimana pelaksanaan putusan ini, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pemohon, yakni DPRD Garut.

Menanggapi putusan MA itu, Aceng mengaku pasrah. "Saya akan menerima apapun hasil dari MA," kata Aceng.
Pernyataan Aceng ini bertolak belakang dengan pengacaranya, Eggi Sudjana. Menurut Eggi, pihaknya akan menggugat renteng MA, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng sungguh-sungguh dimakzulkan dari jabatannya.

Menurut Eggi, pelengseran Aceng mengakibatkan kerugian yang cukup besar. “Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah tak ternilai harganya,” ujar Eggi.

Selain itu, kata dia, pelengseran Aceng mengoyak-oyak syariat Islam yang memperbolehkan pria menikahi lebih dari satu orang istri. Nikah siri Aceng Fikri juga dianggap Eggi bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.
MA pun mempersilakan kubu Aceng jika ingin menggugat. Namun, juru bicara MA Ridwan Mansyur mengingatkan, putusan soal pemakzulan sudah final.
“Kalau mau mengajukan gugatan lainnya, silakan saja. Nanti akan kami nilai apakah gugatan itu cukup beralasan,” kata Ridwan. Dia menjelaskan, Aceng dapat mengajukan gugatan asalkan dalam perkara yang terpisah. “Kalau perkara ini sudah selesai,” kata Ridwan.

Nasib Aceng setelah putusan MA

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan keputusan MA yang mengabulkan pemakzulan atas Bupati Aceng itu sudah final dan tidak bisa digugat. Artinya, tak ada satu langkah hukumpun yang bisa merubahnya.

Setelah putusan MA ini keluar, selanjutnya DPRD Garut kembali menggelar rapat Paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD.
Paripurna digelar untuk memutuskan apa yang sudah menjadi keputusan MA. "Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPRD," jelas Donny, sapaan Reydonnyzar.

Setelah memutuskan pemberhentian, DPRD menyerahkan hasil keputusannya ke Kementerian Dalam Negeri, yang diteruskan ke Presiden untuk diproses, paling lambat 30 hari. Kemudian oleh Mendagri, Aceng akan diberhentikan dari jabatan Bupati Garut.

Urusan Ranjang yang Mendunia

Memalukan memang saat urusan ranjang jadi masalah nasional. Tapi, nasi sudah jadi bubur. Kini, Aceng menuai petaka yang ia tanam. Pemakzulan atas dirinya tengah diproses setelah putusan MA.
Kasus kawin kilatnya dengan Fani sempat ramai diberitakan di media massa nasional, bahkan hingga media mancanegara.
Salah satu media terbesar di Inggris, The Guardian, memberitakan kasus Aceng dengan judul besar "Indonesians protest over Garut chief's text-message divorce". Guardian mengangkat angle pernikahan Aceng dengan seorang remaja yang berakhir singkat.

"Aceng Fikri, Bupati di provinsi Jawa Barat, menikahi Fani Oktora yang berusia 17 tahun sebagai istri keduanya pada Juli lalu. Namun Fikri, 40, menceraikannya dengan cepat melalui SMS, menuduh wanita itu sudah tidak perawan lagi ketika menikah.
Aceng mengatakan, dia telah menghabiskan sekitar US$26.000 (Rp250 juta) untuk pernikahannya," tulis The Guardian, akhir tahun lalu.

Media ini juga menyoroti aksi protes para aktivis di Garut. "Aktivis di Garut menginjak dan meludahi foto Aceng lalu membakarnya di luar kantor dewan," tulis Guardian.
BBC, kantor berita pemerintah Inggris juga tidak ketinggalan memberitakan Aceng. Dengan judul "Outrage after Indonesian official divorces teenage bride", BBC mengatakan bahwa Aceng adalah suami dengan tiga anak yang menikah dengan remaja tanggung.

Kantor berita ini mengangkat masalah nikah siri Aceng, yang tidak tercatat berdasarkan hukum di Indonesia. BBC juga mengutip pernyataan Aceng yang meminta maaf kepada wanita di Indonesia, namun merasa tidak bersalah.

"Saya ingin meminta maaf kepada publik jika ada wanita yang tersinggung. Walaupun yang saya lakukan ini sudah berdasarkan hukum Syariah," ujar Aceng dikutip BBC.

BBC juga menuliskan soal laporan Fani ke kepolisian atas tuduhan kekerasan rumah tangga. "Aceng juga mengatakan Fani telah menandatangani kesepakatan untuk bungkam dalam masalah ini dan membayarnya Rp40 juta," tulis BBC lagi.

Di Amerika Serikat, kasus Aceng juga diberitakan. Salah satunya yang mengangkat isu ini adalah Huffington Post. Media senilai ratusan juta dollar ini menuliskan bahwa kasus Aceng telah menjadi isu nasional yang membuat pemerintah Indonesia gerah.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan mendiskusikan masalah ini dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat berkunjung ke provinsi itu," tulis Huffington Post.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar