Demikian disampaikan oleh Ketua MK
Mahfud MD disela pertemuan pengurus KAHMI Daerah Istimewa Yogyakarta,
di University Club (UC) UGM, Sabtu (17/11). “Sudah benar 100 persen.
Coba kalau tidak ada Perpres, ngambang-kan jadinya. Sekarang harus ada
dong baju hukum yang mengalihkan ini (BP Migas),” ujar Mahfud.
Kata Mahfud, setelah pembubaran BP
Migas tersebut, maka negara harus segera mengambil alih dan menjamin
seluruh kontrak-kontrak yang sudah ada. Tindakan itu harus diambil agar
tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan semua akan berjalan seperti
biasa. Mahfud mengaku belum mengetahui isi dari Perpres tersebut.
Namun sebelum membuat Perpres, Presiden telah berkomunikasi dengannya.
MK juga telah memerintahkan agar
setelah diambil alih, segera dibentuk UU yang dapat menutup pintu-pintu
inefisiensi dan menutup pintu-pintu korupsi. Pasalnya, berdasarkan
fakta-fakta di persidangan telah terjadi pemborosan dan inefisiensi
yang luar biasa.
“Kami hanya tidak bisa mengatakan
terjadi korupsi di BP Migas. Karena kami bukan peradilan pidana. Jika
peradilan pidana mungkin kita katakan korupsi,” tandas Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar