Pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terancam
terkena sanksi jika tidak bisa membaca dan menulis Al-Quran. Ketentuan
ini dimasukkan dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewajiban
Baca dan Tulis Al-Quran dari Partai Persatuan Pembangunan.
"Aturan
ini penting untuk membina moral masyarakat," kata Ketua PPP Wonogiri,
Anding Sukiman, Senin, 19 November 2012. "Kami telah mengusulkan kepada
eksekutif, tetapi tidak mendapatkan tanggapan."
Selanjutnya,
PPP Wonogiri akan mengusulakannya ke lembaga legislatif. Menurut
Anding, usulan itu telah mendapatkan respon positif. "Kami diminta hadir
dalam rapat dengar pendapat yang digelar pertengahan pekan ini," kata
Anding. Rapat akan digelar oleh Komisi D bidang sosial dan pendidikan.
Anding mengusulkan hal itu didasarkan tingginya perilaku pergaulan
bebas di Wonogiri. "Demikian pula dengan kasus perkosaan dan
pencabulan," katanya. Dia yakin aturan tersebut mampu meningkatkan moral
masyarat, terutama di kalangan pelajar.
Supaya lolos, PPP
akan menggandeng sejumlah organisasi sosial keagamaan karena dukungan
secara politis cukup rendah. "Partai kami hanya memiliki dua kursi
legislatif," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Wonogiri, Wawan Setyo Nugroho, mengaku mengundang PPP dalam rapat
dengar pendapat. "Kami mencoba menghormati usulan tersebut," katanya.
Meskipun demikian, dia tidak yakin usulan tersebut bisa terwujud. "Baru
berwujud draft saja sudah muncul banyak pro-kontra," katanya. Sikap
dari masyarakat itu muncul lantaran adanya ketentuan sanksi dalam draft
raperda.
Wawan menyebutkan, draft tersebut memuat aturan
sanksi denda Rp 5 juta dan atau kurungan selama enam bulan bagi lulusan
SD, SMP, dan SMA yang tak bisa baca dan tulis Al-Quran. "Aturan sanksi
ini ada dalam draft," katanya.
Wawan yakin mereka akan
kerepotan membuat kajian. Sebab, selama ini dia belum pernah mendengar
ada daerah yang memiliki aturan serupa. "Barangkali Aceh punya, tapi
saya belum tahu pasti," katanya.
Adanya aturan sanksi
pidana itu dibantah oleh Anding. Dia menyebut hanya mengusulkan sanksi
berupa pembuatan surat pernyataan bagi pelajar yang tidak bisa baca dan
tulis Al-Qur'an. "Mereka harus membuat surat kesanggupan untuk belajar
baca tulis Al-Qur'an," katanya.
Setelah membuat surat itu,
pelajar bersangkutan harus membuktikan bahwa mereka sudah bisa membaca
Quran dalam waktu enam bulan. "Terserah mereka mau belajar di mana,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar