Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat, Marzuki Alie, menyatakan meski Komisi Pemberantasan Korupsi
telah menetapkan dua orang Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai
tersangka, namun tidak serta merta dapat dinyatakan jika Wakil Presiden
Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam tindak pidana
korupsi bailout Bank Century.
"Deputi Gubernur itu ada beberapa
orang. Dari sekian banyak deputi, yang jadi tersangka dua. Posisi
Gubernur BI itu di atas. Dari seluruh deputi saja belum jelas statusnya,
kok sudah ke Beodiono. Kan aneh ini," kata Marzuki di Nusa Dua, Bali,
Kamis 22 November 2012.
Menurut Marzuki, biarkan keduanya yang
telah jadi tersangka didengarkan keterangannya terlebih dahulu.
"Bagaimana keputusan itu diambil, siapa yang paling berperan, apakah ini
data yang dari bawah yang salah. Ada hal-hal administrasi yang tidak
bisa kita tuntut ke ranah pidana," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai
Demokrat itu.
Marzuki mencontohkan dirinya sebagai Ketua DPR.
"Saya membuat surat kepada presiden. Surat saya itu kan datangnya dari
alat kelengkapan. Tidak bisa dong saya yang disalahkan hanya karena saya
tanda tangan. Padahal itu (tanda tangan) karena kewajiban
administratif," kata dia.
"Apa yang diputuskan oleh alat
kelengkapan, yang harus tanda tangan kan saya sebagai ketua. Bahwa surat
itu nantinya salah, tidak bisa dibebankan ke saya. Bahwa secara moral,
iya. Tidak bisa dituntut dong," kata Marzuki.
Periksa Dulu Deputi
Menurut
dia, jika yang menyuruh hal tersebut adalah Boediono, maka wajar jika
tuduhan diarahkan kepada dirinya. "Tapi biarkan deputi itu dulu
diperiksa. Kadang-kadang itu tanggung jawab administrasi. Tapi siapa
yang merekayasa itu diproses dulu. Kalau yang menyuruh Gubernur BI baru
kena. Kalau yang merekayasa di bawah, Gubernur BI cuma terima laporan.
Ini yang saya lihat yang menuduh ini tidak pengalaman kerja," kata
Marzuki.
Bagi Marzuki, kasus yang membelit Boediono sama halnya
dengan kasus yang menjerat Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi
Mallarangeng dalam kasus mega proyek Hambalang. "Orang yang menuduh
seperti itu tidak pernah di birokrasi. Tidak pernah memegang
jabatan-jabatan eksekutif.
Ini tidak paham. Ada
tanggung jawab pidana, ada tanggung jawab administrasi. Sama dengan Andi
Mallarangeng. Dia tahu ada proyek itu. Tapi kalau dia harus tahu ada
penyelewenangan di bawah, tidak bisa dong," ujar Marzuki.
"Jadi
dalam kasus Boediono dicek dulu. Jangan karena dia ikut tanda tangan
harus tanggung jawab. Di bawah main semua. Masak iya Gubernur BI
mengutak-atik data. Saya lihat ini sudah tendensius," kata Marzuki.
Ia
juga menyoroti pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad. Menurut Marzuki,
Abraham tersudut saat menyatakan pendapat. "Dia terpojok ditanya terus
masalah Boediono. Orang menyebut Boediono aktor intelektual. Nah, dia
terpojok, dia bilang, saya tidak bisa memeriksa. Ke luar kalimat itu.
Jadi harus paham. Masyarakat beri penjelasan," kata Marzuki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar