Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pasangan suami-istri Bukori bin
Moh. Ali, 40 tahun, dan Sinai, istrinya. Tersangka penyelundup 988 buku
nikah palsu itu ditangkap di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Senin
siang, 19 November 2012.
Warga Pamekasan itu dicokok
petugas di asrama haji sesaat setelah tiba dari Arab Saudi bersama
kelompok terbang 48 asal Gresik, Senin pagi.
Sebenarnya
Bukori dan Sinai ikut dalam kloter 20 dari Pamekasan, Madura. Namun,
karena keberangkatannya tertunda akibat terbongkarnya rencana
penyelundupan buku nikah palsu, keduanya diikutkan bersama kloter jemaah
haji dari Gresik.
Setelah membereskan urusan administrasi,
Bukori dan Sinai langsung dibawa menghadap petugas yang telah menunggu
kedatangannya di Hall A asrama haji. Sebelum diserahkan kepada polisi,
keduanya sempat diperiksa oleh petugas dari Biro Hukum Kementerian Agama
Jawa Timur.
Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Agama
Jawa Timur, Fatchul Arief, mengatakan kedua tersangka sudah menyatakan
kesediaannya menjalani proses hukum setelah kembali dari Tanah Suci.
Karena kesediaannya itulah, menurut Fatchul, Bukori dan Sinai
diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji lebih dulu sebelum
perkaranya diusut polisi. »Karena sudah kembali ke Tanah Air, yang
bersangkutan kami serahkan ke penyidik kepolisian,” kata Fatchul.
Pada
8 November 2012, penyidik juga mengusut kasus 300 buku nikah palsu yang
melibatkan jemaah haji lain asal Pamekasan, Muhammad Rijal dan Abdul
Halik. Keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Sama dengan
perkara Bukori dan Sinai, polisi harus menunggu hingga yang bersangkutan
pulang dari Arab Saudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, menyatakan penyidik
masih mendalami kasus pemalsuan dan penyelundupan buku nikah tersebut.
Karena itu Hilman belum bersedia menyebutkan motif pemalsuan itu secara
rinci. »Sekarang masih didalami penyidik, nanti kalau sudah selesai akan
kami sampaikan hasilnya ke masyarakat,” kata dia.
KUKUH S WIBOWO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar