Sabtu, 17 November 2012

Perpres Menggatikan migas 100%

Langkah yang ditempuh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengambil alih kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyusul dibubarkannya lembaga itu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai.

Demikian disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD disela pertemuan pengurus KAHMI Daerah Istimewa Yogyakarta, di University Club (UC) UGM, Sabtu (17/11). “Sudah benar 100 persen. Coba kalau tidak ada Perpres, ngambang-kan jadinya. Sekarang harus ada dong baju hukum yang mengalihkan ini (BP Migas),” ujar Mahfud.

Kata Mahfud, setelah pembubaran BP Migas tersebut, maka negara harus segera mengambil alih dan menjamin seluruh kontrak-kontrak yang sudah ada. Tindakan itu harus diambil agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan semua akan berjalan seperti biasa.  Mahfud mengaku belum mengetahui isi dari Perpres tersebut. Namun sebelum membuat Perpres, Presiden telah berkomunikasi dengannya.

MK juga telah memerintahkan agar setelah diambil alih, segera dibentuk UU yang dapat menutup pintu-pintu inefisiensi dan menutup pintu-pintu korupsi. Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah terjadi pemborosan dan inefisiensi yang luar biasa.

“Kami hanya tidak bisa mengatakan terjadi korupsi di BP Migas. Karena kami bukan peradilan pidana. Jika peradilan pidana mungkin kita katakan korupsi,” tandas Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar