Senin, 19 November 2012

Pelajar Di Wonogiri Di Wajibkan Bisa Baca AL-Qur'an

Pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terancam terkena sanksi jika tidak bisa membaca dan menulis Al-Quran. Ketentuan ini dimasukkan dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Baca dan Tulis Al-Quran dari Partai Persatuan Pembangunan.
"Aturan ini penting untuk membina moral masyarakat," kata Ketua PPP Wonogiri, Anding Sukiman, Senin, 19 November 2012. "Kami telah mengusulkan kepada eksekutif, tetapi tidak mendapatkan tanggapan."
Selanjutnya, PPP Wonogiri akan mengusulakannya ke lembaga legislatif. Menurut Anding, usulan itu telah mendapatkan respon positif. "Kami diminta hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar pertengahan pekan ini," kata Anding. Rapat akan digelar oleh Komisi D bidang sosial dan pendidikan.

Anding mengusulkan hal itu didasarkan tingginya perilaku pergaulan bebas di Wonogiri. "Demikian pula dengan kasus perkosaan dan pencabulan," katanya. Dia yakin aturan tersebut mampu meningkatkan moral masyarat, terutama di kalangan pelajar.

Supaya lolos, PPP akan menggandeng sejumlah organisasi sosial keagamaan karena dukungan secara politis cukup rendah. "Partai kami hanya memiliki dua kursi legislatif," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wonogiri, Wawan Setyo Nugroho, mengaku mengundang PPP dalam rapat dengar pendapat. "Kami mencoba menghormati usulan tersebut," katanya.

Meskipun demikian, dia tidak yakin usulan tersebut bisa terwujud. "Baru berwujud draft saja sudah muncul banyak pro-kontra," katanya. Sikap dari masyarakat itu muncul lantaran adanya ketentuan sanksi dalam draft raperda.

Wawan menyebutkan, draft tersebut memuat aturan sanksi denda Rp 5 juta dan atau kurungan selama enam bulan bagi lulusan SD, SMP, dan SMA yang tak bisa baca dan tulis Al-Quran. "Aturan sanksi ini ada dalam draft," katanya.

Wawan yakin mereka akan kerepotan membuat kajian. Sebab, selama ini dia belum pernah mendengar ada daerah yang memiliki aturan serupa. "Barangkali Aceh punya, tapi saya belum tahu pasti," katanya.

Adanya aturan sanksi pidana itu dibantah oleh Anding. Dia menyebut hanya mengusulkan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan bagi pelajar yang tidak bisa baca dan tulis Al-Qur'an. "Mereka harus membuat surat kesanggupan untuk belajar baca tulis Al-Qur'an," katanya.
Setelah membuat surat itu, pelajar bersangkutan harus membuktikan bahwa mereka sudah bisa membaca Quran dalam waktu enam bulan. "Terserah mereka mau belajar di mana," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar