Senin, 19 November 2012

Kasus Perkosaan Di Malaysia

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia tidak akan menutup-nutupi perkembangan kasus pemerkosaan seorang warga negara Indonesia oleh tiga oknum polisinya dan jika terbukti bersalah tersangka akan dikenai hukuman setimpal.
"Kita tidak mau sembunyikan perkara ini. Kalau didapati bersalah, itu merupakan tindakan keji yang tidak bisa kita maafkan," kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Hussein seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Minggu.
Hishammuddin mengatakan, pendakwaan tiga anggota polisi atas tuduhan memperkosa seorang wanita Indonesia di Pengadilan Butterworth, Pulau Pinang, Jumat (16/11) diharapkan bisa meredakan ketegangan hubungan Indonesia dan Malaysia.
Setiap ketegangan antara dua negara bertetangga ini merupakan satu tantangan karena bisa menimbulkan keresahan terhadap hubungan bilateral, lanjut dia.
"Saya tiada belas kasihan dan simpati kepada mereka sekiranya benar melakukan kesalahan. Ini karena tindakan dua tiga orang seperti mereka mencemarkan citra seluruh institusi kepolisian. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan pendakwaan perlu segera dilakukan dengan hukuman setimpal," ujarnya.
Dalam persidangan awal di Pengadilan Butterworth, ketiga polisi tersebut yaitu Kopral Nik Sin Mat Lazin (33), Konstabel Remy anak Dana (25) dan Konstabel Syahiran Romli (21) didakwa memerkosa wanita Indonesia di Kantor Polisi Perai pada 9 November.
Namun ketiganya mengaku tidak bersalah dan memperoleh penangguhan penahanan dengan membayar uang jaminan masing-masing 25 ribu ringgit.(ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar