Kamis, 22 November 2012

Kasus Century Pada Partai Demokrat

Tim Pengawas Century berencana menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR setelah adanya dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Century. Tapi, Demokrat menilai hak ini tidak perlu digunakan.
Hak menyatakan pendapat itu dilakukan untuk menyelidiki keterlibatan Boediono dalam kasus bank Century. Saat kasus itu terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Apa sih alasan mendasar untuk dilakukan HMP," tanya Sekertaris Fraks Partai Demokrat, Saan Mustofa, Jumat 23 November 2012.

Menurut Saan, kasus bank Century ini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hak menyatakan pendapat itu tidak ada dasarnya. Yang sudah di ranah hukum jangan ditarik ke ranah politik," kata Saan.

Jika memang KPK belum menemukan tersangka lain selain BM dan SCF yang merupakan pejabat Bank Indonesia, kata Saan, sebaiknya KPK jangan memaksakan seseorang harus menjadi tersangka tanpa ada bukti yang cukup.

"Kami juga mendukung proses hukum dengan asas kesetaraan tapi proses harus pada prinsip pembuktian, bukan karena tekanan politik, opini, target, apalagi order, dan tidak boleh sembarangan. Apalagi proses pembuktian belum terjadi sudah klaim seseorang bersalah," kata dia.

Hal sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua. Max mengatakan, agar kasus Century ini tidak dibawa ke ranah politik. Lebih baik, kata Max, kasus ini diserahkan seluruhnya kepada penegak hukum."KPK yang tentukan siapa yang bersalah, siapa tersangkanya, sudah valid oleh KPK, kenapa harus diintervensi," kata Max.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar