Kamis, 22 November 2012

Boediono Di Hambalang Di Century

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, menyatakan meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka, namun tidak serta merta dapat dinyatakan jika Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam tindak pidana korupsi bailout Bank Century.

"Deputi Gubernur itu ada beberapa orang. Dari sekian banyak deputi, yang jadi tersangka dua. Posisi Gubernur BI itu di atas. Dari seluruh deputi saja belum jelas statusnya, kok sudah ke Beodiono. Kan aneh ini," kata Marzuki di Nusa Dua, Bali, Kamis 22 November 2012.

Menurut Marzuki, biarkan keduanya yang telah jadi tersangka didengarkan keterangannya terlebih dahulu. "Bagaimana keputusan itu diambil, siapa yang paling berperan, apakah ini data yang dari bawah yang salah. Ada hal-hal administrasi yang tidak bisa kita tuntut ke ranah pidana," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Marzuki mencontohkan dirinya sebagai Ketua DPR. "Saya membuat surat kepada presiden. Surat saya itu kan datangnya dari alat kelengkapan. Tidak bisa dong saya yang disalahkan hanya karena saya tanda tangan. Padahal itu (tanda tangan) karena kewajiban administratif," kata dia.

"Apa yang diputuskan oleh alat kelengkapan, yang harus tanda tangan kan saya sebagai ketua. Bahwa surat itu nantinya salah, tidak bisa dibebankan ke saya. Bahwa secara moral, iya. Tidak bisa dituntut dong," kata Marzuki.

Periksa Dulu Deputi


Menurut dia, jika yang menyuruh hal tersebut adalah Boediono, maka wajar jika tuduhan diarahkan kepada dirinya. "Tapi biarkan deputi itu dulu diperiksa. Kadang-kadang itu tanggung jawab administrasi. Tapi siapa yang merekayasa itu diproses dulu. Kalau yang menyuruh Gubernur BI baru kena. Kalau yang merekayasa di bawah, Gubernur BI cuma terima laporan. Ini yang saya lihat yang menuduh ini tidak pengalaman kerja," kata Marzuki.

Bagi Marzuki, kasus yang membelit Boediono sama halnya dengan kasus yang menjerat Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng dalam kasus mega proyek Hambalang. "Orang yang menuduh seperti itu tidak pernah di birokrasi. Tidak pernah memegang jabatan-jabatan eksekutif. Ini tidak paham. Ada tanggung jawab pidana, ada tanggung jawab administrasi. Sama dengan Andi Mallarangeng. Dia tahu ada proyek itu. Tapi kalau dia harus tahu ada penyelewenangan di bawah, tidak bisa dong," ujar Marzuki.

"Jadi dalam kasus Boediono dicek dulu. Jangan karena dia ikut tanda tangan harus tanggung jawab. Di bawah main semua. Masak iya Gubernur BI mengutak-atik data. Saya lihat ini sudah tendensius," kata Marzuki.

Ia juga menyoroti pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad. Menurut Marzuki, Abraham tersudut saat menyatakan pendapat. "Dia terpojok ditanya terus masalah Boediono. Orang menyebut Boediono aktor intelektual. Nah, dia terpojok, dia bilang, saya tidak bisa memeriksa. Ke luar kalimat itu. Jadi harus paham. Masyarakat beri penjelasan," kata Marzuki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar