Sabtu, 19 Januari 2013

Pelemahan Polri Oleh KPK?


20120731_Polri_dan_KPK_8268
Belakangan ini media massa diramaikan oleh pemberitaan masalah konflik antara lembaga penegak hukum di Indonesia. Yaitu antara Polri dan KPK. Isu konflik antara Polri dan KPK ini sebenarnya sudah bukan menjadi hal yang baru lagi di Indonesia. Pertama kali muncul ke permukaan adalah isu cicak dan buaya yang hangat pada saat Kabareskrim Polri dijabat oleh Komjen Pol. Susno Duadji. Kemudian belakangan ini mulai marak kembali sejak ditetapkannya Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pengadaan simulator SIM oleh KPK.

Penarikan Penyidik KPK Oleh Polri

Sejak status tersangka yang diberikan KPK kepada DS, maka sejak saat itu pula lah tindakan Polri yang menyangkut KPK ataupun yang menyangkut DS selalu dikatakan salah. Selama ini Abraham Samad menyatakan bahwa penarikan penyidiknya oleh Polri akan menghambat proses penyidikan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Memang benar penarikan tersebut sedikit banyak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK. Tetapi perlu dipertimbangkan juga statement Kapolri yang menyatakan bahwa ha tersebut bukanlah penarikan penyidik KPK oleh polri, melainkan kembalinya para penyidik Polri di KPK tersebut adalah karena masa tugas mereka sudah habis. Dan Kapolri pun telah mengirimkan penyidik pengganti yang lainnya yang ternyata justru ditolak oleh pimpinan KPK.

Siapa yang dilemahkan : KPK atau Polri?

Para pimpinan KPK semakin sering ‘mengadu’ kepada media bahwa ada gelombang pelemahan secara sistematik oleh berbagai kalangan. Mulai dari hambatan pembuatan gedung baru KPK, sampai dengan pelemahan dengan cara penarikan penyidiknya oleh polri. Memang jika dilihat secara sekilas, maka benar, bahwa polri melakukan pelemahan kepada KPK. Tetapi jika dibolehkan penulis sedikit melihat hal ini dari sudut pandang yang lain.

Polri sudah dilemahkan semenjak pertama kali KPK dibentuk.

Tugas dan wewenang pemberantasan korupsi sebelum KPK dibentuk ada pada lembaga kepolisian dan kejaksaan. Lalu karena dianggap kedua lembaga ini tidak bisa menjalankan amanat undang-undang dengan baik, maka dibentuklah KPK dengan tujuan untuk membantu memberantas korupsi di negara ini. Tetapi suatu hal yang timpang terjadi dalam perjalanan pelaksanaan tugas KPK ini. Dan ini sangat sensitif bagi personil penyidik, yaitu : gaji dan anggaran penyidikan.
Sebagai ilustrasi, penyidik setingkat kompol di bareskrim polri memiliki gaji sekitar 4-5 juta rupiah, sedangkan penyidik di KPK bisa mencapai 400 persen daripada gaji penyidik di bareskrim polri. Begitu juga dengan anggaran penyidikan di KPK jauh lebih besar dibandingkan yang dimiliki oleh bareskrim polri (sumber). Gaji yang besar tentu saja akan meningkatkan motivasi bagi para penyidik di KPK, walaupun tidak menutup kemungkinan mereka untuk melakukan penyimpangan. Tetapi jelas bagi seorang penyidik, dia akan lebih termotivasi apabila gaji yang diterima sebulan sebanyak 20-25 juta dibandingkan apabila dia hanya menerima 4-5 juta rupiah sebulan untuk beban pekerjaan yang sama.
Lembaga KPK kini diagung-agungkan sebagai motor terdepan dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Polri dianggap ‘melempem’ dalam pemberantasan korupsi. Tetapi jika di lihat di dalam lembaga tersebut, ternyata penyidik di KPK terdiri dari anggota Polri juga. Hal ini seharusnya menjadi pertanyaan yang besar bagi pemerintah dan seluruh masyarakat. Mengapa dengan personil yang sama, kedua lembaga ini memiliki prestasi yang timpang dalam pemberantasan korupsi? Tentu aspek penggajian dan angaran tadi tidak bisa di acuhkan begitu saja.
Sebelum KPK dibentuk, polisi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengusutan kasus-kasus korupsi. Lalu dengan perkembangan bahwa penyidik polri di KPK yang diberikan gaji dan tunjangan yang besar, mereka juga bisa mengungkap berbagai macam kasus korupsi yang besar, lalu mengapa tidak gaji penyidik polri dan anggaran penyidikan polri saja yang diperbesar? Mengapa tidak mendukung dan memperbaiki lembaga yang sudah ada daripada membentuk lembaga ‘saingan’ polri dengan dukungan anggaran yang tidak adil dengan yang diberikan kepada polri? Sejak pertama kali di bentuk KPK dengan segala super powernya, sudah jelas polri ‘kalah’ dan sudah jelas, posisi polri yang saat itu lemah dalam pemberantasan korupsi akan semakin diperlemah dengan keberadaan KPK. Polri akan selalu saja dibanding-bandingkan kinerjanya dengan KPK. Padahal, kedua lembaga tersebut tidak bisa dibandingkan. Kinerja mereka baru dapat dibandingkan jika keduanya memiliki ‘kekuatan’ yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar